Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

 

Apakah DPLK itu ?

  1. DPLK merupakan singkatan dari Dana Pensiun Lembaga keuangan, yaitu lembaga yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perusahaan/pemberi kerja maupun perorangan.
  2. Program Pensiun DPLK dapat diikuti oleh karyawan, baik secara kumpulan/perusahaan maupun perorangan.
  3. Program Pensiun DPLK diperlukan sebagai fasilitas jaminan hari tua karyawan.
  4. Melalui program pensiun DPLK, keinginan karyawan untuk mewujudkan pensiun yang sejahtera lebih mudah dicapai.
  5. Dapat membantu perusahaan/pemberi kerja dalam meraih sukses tujuan bisnisnya karena kehadiran program ini dapat memacu loyalitas dan produktivitas karyawan dalam bekerja.

Keuntungan mengikuti Program Pensiun DPLK

  1. Keuntungan Pemberi Kerja/Perusahaan :
    1. Dapat melaksanakan program pensiun, tanpa mendirikan dana pensiun sendiri.
    2. Iuran Perusahaan untuk karyawan dianggap sebagai biaya sehingga mengurangi Pajak Penghasilan Badan (PPh 25).
    3. Besarnya iuran bersifat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan/pemberi kerja
    4. Menjadi daya tarik untuk mempertahankan dan merekrut karyawan berkualitas
  2. Keuntungan Karyawan:
    1. Iuran dibukukan langsung atas nama rekening karyawan.
    2. Iuran karyawan menjadi faktor pengurang Pajak Penghasilan (PPh 21).
    3. Iuran dapat dipotong langsung dari gaji karyawan.
    4. Dapat memilih arahan investasi sesuai dengan keinginannya.
    5. Memperoleh manfaat pensiun bulanan tetap di saat pensiun sehingga penghasilan bulanan/kesejahteraan hidup di hari tua terjamin.
    6. Hasil investasi tidak dikenakan pajak.

Bagaimana Program Pensiun DPLK dapat dilaksanakan ?

 

  • Program Pensiun DPLK dapat dilaksanakan dengan membayar iuran/kontribusi kepesertaan.
  • Iuran/kontribusi DPLK diperoleh dengan cara 100% diberikan oleh karyawan, atau 100% dibayarkan oleh perusahaan, dan atau gabungan iuran/kontribusi dari karyawan dan perusahaan.
  • Besarnya iuran/kontribusi DPLK bersifat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan atau karyawan.

 

 

 

 

Bancassurance

Bancassurance

 

Bancassurance di Manulife didirikan pada tahun 2005 sebagai hasil akuisisi Zurich Life dan penggabungan dengan John Hancock. Divisi ini mengalami pertumbuhan yang pesat sejak tahun 2005 dan total premi saat ini telah melampaui Rp 1 Trilyun.

Kami bekerjasama baik dengan bank lokal maupun bank internasional, dan Bancassurance memberikan kontribusi lebih dari 25% dari total penjualan dan lebih dari 60% dari pendapatan premi.