Profile Manulife Syariah

Unit Syariah

 

Profil Manulife Syariah

 

Manulife Indonesia Unit Syariah beroperasi setelah mendapatkan:

  1. Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia .
    Pada tanggal 22 Januari 2009, rekomendasi ini diberikan dengan Nomor : U-024/DSN-MUI/I/2009.
    Dalam surat keputusan ini, 3 orang Dewan Pengawas Syariah telah ditunjuk untuk memfasilitasi dan memberikan pengawasan terhadap operasional Manulife Indonesia Unit Syariah :

    • Ketua     : Drs. H. Karnaen A. Perwataatmadja MPA, FIIS
    • Anggota : Drs. H. Mohamad Hidayat MBA, MH
    • dr .H. Endy M. Astiwara MA, FIIS
  2. Izin Pembukaan Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
    Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-107/KM.10/2009, pada tanggal 13 Mei 2009.

Peresmian unit baru ini juga ditandai dengan peluncuran produk baru, Berkah SaveLink. Produk yang dikembangkan dengan konsep Syariah ini semakin melengkapi portofolio produk yang ada di Manulife Indonesia, sehingga para nasabah dapat menentukan pilihan perencanaan keuangan sekaligus perlindungan jiwa.